Jumat, 29 Juni 2012

Konstitusi

KONSTITUSI Sejarah Konstitusi • Konstitusi sudah ada sejak zaman yunani kuno. • Menurut aristoteles konstitusi pada zaman itu disebut oleh politea dan undang-undang adalah nomoi. • Para masa abad pertengahan yaitu masa romawi, yang membuat undang-undang serta konstitusi adalah raja. Kebudayaan dan sistem ketatanegaraan tersebut diadopsi bangsa romawi dari zaman yunani kuno. Dizaman ini raja mutlak berkuasa dan memimpin suatu negara, biasa disebut dengan rezim caesarismus. • Dengan adanya rezim caesarismus, maka banyak perlawanan dan pertentangan terhadap kekuasaan raja yang mutlak tersebut dari rakyat. Dan masa ini disebut dengan Monrachomachen. • Dengan adanya persengketaan ini maka akhirnya ada persetujuan antara raja dan rakyat yang akhirnya disahkan dalam Leges Fundamentalis yang isinya mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Konstitusi pada zaman sekarang Terdapat 2 paham konstitusi pada zaman sekarang, yaitu: 1. Paham yang mengatakan konstitusi berbeda dengan Undang-Undang Dasar. 2. Paham yang mengatakan konstitusi adalah sama dengan Undang-Undang Dasar (Paham Legisme). Definisi Konstitusi • Menurut Herman Heller: konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan belum merupakan konstitusi dalam arti hukum. Sehingga disini konstitusi dibedakan menjadi : 1. konstitusi dalam arti hukum 2. konstitusi bukan hukum yaitu sosiologis, politis.  Menurut Sri Soemantri : konstitusi merupakan keseluruhan tatanan kenegaraan yang diatur dalam UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis beserta usages dan convention sebagai konstitusi tidak tertulis. Sehingga konstitusi menurut Sri Soemantri terbagi menjadi konstitusi tertulis yaitu UUD 1945 dan konstitusi tidak tertulis yaitu usages dan convention. usages itu sendiri adalah tatanan cara berperilaku sesuai norma yang ada, convention adalah hukum kebiasaan kenegaraan yang tidak diatur dalam hukum tertulis. Pengertian Konstitusi Menurut Carl Schmitt, pengertian konstitusi dibagi 3 yaitu: 1. konstitusi absolut : dianggap sebagai kesatuan organisasi negara yang mengatur kehidupan bernegara. 2. konstitusi relatif: konstitusi yang mengatur tentang atur yang belum dapat dilaksanakan saat ini, namun kelak akan dilaksanakan. Contoh : pasal 34 UUD 1945 3. Konstitusi fungsional: konstitusi yang memiliki kedudukan sebagai fungsi stabilitator antara hak dan kewajiban bagi seluruh masyarakat suatu negara. Carl Schmitt sendiri menjelaskan bahwa konstitusi yang ideal adalah konstitusi yang mencantumkan perlindungan HAM bagi masyarakat Hubungan Negara Hukum dengan Konstitusi Indonesia merupakan negara hukum yang tentunya memiliki aturan dasar mengenai tata cara pemerintahan, berkehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi di indonesia sendiri adalah UUD 1945 yang sudah diamandemen sebanyak 4 kali. Dalam doktrinnya, Prof Mahfud MD mengatakan bahwa ada 6 unsur utama sebagai syarat agar suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum (Rechtstaat) yaitu: 1. Legalitas (aturan tertulis). 2. Peradilan bebas (yudikatif yang independen). 3. Pengakuan dan Perlindungan HAM. 4. Equality before the Law (persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang). 5.Separation of power (pembagian kekuasaan sesuai teori trias politica yaitu: Legislatif, Eksekutif, Yudikatif). 6.Demokrasi (sebagai corak pemerintahan kita yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat ). Nilai Konstitusi Konstitusi dibagi menjadi 3 nilai yaitu: 1. Nilai Normatif: konstitusi yang berfungsi efektif contoh: pasal 5 ayat 1 UUD 1945 2. Nilai Nominal: konstitusi yang hanya tertulis dan dalam kenyataannya tidak berlaku. contoh: pasal 34 UUD 1945 3. Nilai Semantik: konstitusi sebagai alat kekuasaan dan politik. contoh : pasal 6 A UUD 1945 Sifat Konstitusi Sifat konstitusi terbagi menjadi beberapa bagian yaitu diantaranya: • Konstitusi berdasarkan bentuknya: 1. Konstitusi Flexible : konstitusi yang dapat dirubah, sehingga dapat mengikuti perkembangan zaman. Contohnya: UUD 1945 yang telah diamandemen sebanyak 4 kali 2. Konstitusi Rigid : konstitusi yang tidak dapat dirubah, sehingga tidak dapat mengikuti perkembangan zaman. • Konstitusi berdasarkan pencatatannya: 1. konstitusi tertulis/formil : konstitusi yang dikodifikasi (yang dikumpulkan dalam suatu tulisan), contohnya : konstitusi indonesia 2. konstitusi tidak tertulis/materiil: konstitusi yang tidak dikodifikasi, namun tetap tertulis sehingga tidak terdokumentasi konstitusinya dalam 1 buku/ literatur, contohnya: konstitusi inggris yang diantaranya adalah Magna Charta, Deklarasi HAM inggris 1998. • Tolak ukur sifat konstitusi ini semua bergantung dari hukum kebiasaan di tempat suatu negara masing-masing Nama :Ellyana Utami Kelas :2EA07 NPM :19210379

ringkasan majalah tempo

PERJUANGAN SEMESTA MELAWAN KORUPSI Peperangan melawan korupsi harus dilakukan secara kolektif. Rakyat bisa menjadikankamera ditelepon selulernya sebagai bambu runcing masa kini. Pantau dan monitor praktek korupsi dimana pun. Jadikan seluruh Indonesia sebagai wilayah yang tidak bersahabat bagi korupsi. Lembaga anti korupsi diberbagai daerah menjadi wadah dan wahana menampung hasil pemantauan publik. Pratisipasi rakyat dalam mengawasi keseharian pejabat publik bisa jadi salah satu instrumen penting melawan korupsi. Makin hari makin jelas bahwa korupsi yang dilakukan kaum terdidik itu dahsyat. Kaum terdidik tidak hanya melakukan korupsi karena kebutuhan, tapi justru sering karena keserakahan. Fenomena ini seakan-akan mengirimkan pesan pahit dunia pendidikan menjadi penyuplai korupsi. Dunia pendidikan tidak boleh tinggal diam dan harus turut memangkas suplai potensi koruptor di Indonesia. Mendidik intergritas itu perlu, tapi mengajarkan teknik-teknik menhadapi prakter korupsi juga tidak kalah penting. Materi pendidikannya harus sangat praktis dan diarahkan sebagai pembekalan dini memahami efek jahat praktek korupsi dan tip melawan korupsi. Peserta didik tidak hanya belajar teori, filosofi, dan moral, tapi justru diarahkan melihat kenyataan menulis berdasarkan investigative report mereka tentang praktek korupsi. Republik ini akan bisa jauh lebih maju dan sejahtera bila praktek korupsi segera dipandang sebagai praktek primitif. Perjuangan semesta membangun integritas dan melawan korupsi harus dimulai. Setiap rumah tangga harus menjadi pilar utama hadirnya integritas. Sekolah dan kampus harus dijadikan zona bebas korupsi. Dan munculkan penggalangan dukungan bagi hadirnya lembaga antikorupsi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Kita perlu sadar bahwa secara konstitusional, memerangi korupsi adalah tugas KPK, tapi secara moral, memerangi korupsi adalah tugas setiap warga negara ANALISISNYA Usaha menyehaterakan rakyat,seperti program dibidang kesehatan dan pendidikan, bahkan kemandirian ekonomi itu relatif sepi perlawanan dan memang tidak pantas ditentang. Tak ada alasan menentang karena itu sewajarnya dikerjakan negara. Ini semua adalah kegiatan yang sifatnya mengadakan yang belum ada bukannya meniadakan yang sudah ada NAMA : ELLYANA UTAMI KELAS : 2EA07 NPM : 19210379

Sabtu, 07 April 2012

Softskill PKn

Nama : Ellyana Utami
NPM/Kelas : 19210379/2EA07

Semangat dan perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa indonesia. Semangat inilah yang semestinya dimiliki setiap warga negara kita. Namun nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan telah mengalami penurunan secara kritis. Hal ini disebabkan oleh pengaruh globalisasi. Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang besar dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangna non fisik sesuai dengan bidang dan profesinya masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan saran kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan. Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaran diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terikat dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara berdasarkan pancasila. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara republik indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Undang- Undang No 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan disemua jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Dalam proses kehidupan bernegara tentunya negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan kemanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi. Konsep demokrasi adalah bentuk kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat. Secara implisit indonesia dalam struktur ketatanegaraan dalam konstitusi kita, sistem trias politica yang dikemukakan Montesque ternyata berpengaruh besar dan diadopsi oleh negara kita. Teori ini mengemukakan sistem pembagian kekuasaan dalam 3 klasifikasi yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Legislatif adalah kekuasaan membentuk undang-undang, eksekutif adalah kekuasaan menjalankan undang-undang serta yudikatif adalah kekuasaan mengadili. Dengan adanya pembagian kekuasaan ini maka kemungkinan akan “abuse of power” atau penyelewengan kekuasaan dapat diminimalisir. Demokrasi pancasila adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila.
Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupan bernegaranya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa wawasan nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri. Wawasan nasional sendiri berarti pandangan dan cara hidup nasional. Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi dan interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional maupun global. Wawasan nasional indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara indonesia. Dalam paham kekuasaan, indonesia menganut paham tentang perang dan danamai berdasarkan cinta damai. Geopolitik indonesia menganut paham negara kepulauan berdasarkan archipelago concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga menjadi satu kesatuan antar pulau dalam suatu wilayah negara yang berdaulat. Dasar pemirkiran wawasan nasional indonesia adalah didasari dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejahteraan indonesia. Dalam konsep pengakuan negara secara defacto maka ada unsur wilayah dalam suatu negara. Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki konsepsi tersendiri tentang wilayah, yaitu deklarasi Djuanda 13 desember 1957, yang diantaranya berisi: batas laut teritorial 12 mil, penjaminan lalulintas kapal asing bilamana sudah berizin, dan sebagainya. Ruang udara adalah ruang yang terletak diatas ruang daratan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi dimana suatu negara memupnyai hak yursdiksi. ruang daratan dan lautan dan ruang udara merupakan satuan ruang yang tidak dapat terpisahkan. Indonesia sendiri menganut dan telah meratifikasi konvensi Geneva 1944 sebagai landasan dasar hukum mengenai ruang udara. Unsur dasar wawasan nusantara antara lain adalah: 1. Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi wilayah indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Tata laku adalah hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri antara tata laku batiniyah dan lahiriyah.hakikat dari wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan perseorangan maupun golongan. Diperlukan urgensi bagi para warga negara indonesia dalam pengimplementasian wawasan nusantara dalam hal: mengerti, memahami dan menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan dengan negara lalu mengerti tentang bangsa yang telah menegara bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang membangun negara.